Dalam
Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019
pemerintah menunjukkan kepeduliannya terhadap perempuan sebagai berikut :
(1) Memperkuat sistem perlindungan perempuan
dan anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan
orang (TPPO), dengan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan,
melalui: pelaksanaan Gerakan Nasional Perlindungan Anak;, eksploitasi, penelantaran
dan perlakuan salah lainnya terhadap anak dan perempuan; perlindungan hukum dan
pengawasan pelaksanaan penegakan hukum terkait kekerasan terhadap perempuan dan
anak.
(2)
Meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dan anak dari
berbagai tindak kekerasan, melalui: penguatan sistem perundang-undangan terkait
dengan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan;
peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan layanan termasuk
dalam perencanaan dan penganggaran;
Khusus kasus
pemerkosaan, pemerintah menimbang perlunya memberikan hukuman yang
seberat-beratnya bagi pelaku. Untuk memberikan penghargaan kepada perempuan
yang melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa, negara harus hadir memberikan perhatian
khusus mengenai masalah ini.
Posting Komentar