Dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 pemerintah menunjukkan kepeduliannya terhadap perempuan sebagai berikut :
 (1) Memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan, melalui: pelaksanaan Gerakan Nasional Perlindungan Anak;, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya terhadap anak dan perempuan; perlindungan hukum dan pengawasan pelaksanaan penegakan hukum terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
(2) Meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, melalui: penguatan sistem perundang-undangan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan; peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan layanan termasuk dalam perencanaan dan penganggaran;

Khusus kasus pemerkosaan, pemerintah menimbang perlunya memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku. Untuk memberikan penghargaan kepada perempuan yang melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa, negara harus hadir memberikan perhatian khusus mengenai masalah ini.

Posting Komentar

 
Top