ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“ DEWI SRI ”
DESA MEKANDEREJO KECAMATAN KEDUNGPRING KABUPATEN LAMONGAN

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“DEWI SRI”
DESA MEKANDEREJO KECEMATAN KEDUNGPRING KABUPATEN LAMONGAN
 




Menyadari bahwa komunikasi memegang peranan yang sangat penting dalam keberhasilan daerah maupun nasional yang berimbas pada peningkatan taraf hidup masyarakat. Oleh karena itu warga Desa Mekanderejo kecamatan Kedungpring membentuk wadah pemberdayaan informasi dan komunikasi. Wadah tersebut didirikan karena pada saat ini merupakan era keterbukaan yang memungkinkan mudahnya informasi diterima dari berbagai sumber. Sementara itu informai yang diterima terima tersebut belum jelas kebenaranya, sehingga dapat mengakibatkan kebimbangan bahkan dapat menimbulkan isu-isu negatif.
            Maksud dan tujuan pembentukan wadah pemberdayaan komunikasi adalah untuk meluruskan dan mencari kebenaran informasi dari berbagai sumber utamanya sumber yang dapat dpercaya dan berkompetan, sehingga masyarakat memperolehinformasi yang benar dan tepat. Adapun wadah pemberdayaan informasi dan komnikasi tersebut diberi nama kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “DEWI SRI”

BAB I
Nama Tempat dan Waktu

Pasal 1
Kelompok Informasi Masyarakat ini dinamakan KIM DEWI SRI

Pasal 2
Kelompok Informasi Masyarakat berkedudukan di Desa Mekanderejo Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan

Pasal 3
Kelompok Informasi Masyarakat   ini berdiri tanggal 22 Januari 2016

Bab 4
Kelompok Informasi Masyarakat ini beazazkan Pancasila dan brdasarkan UUD 1945

Pasal 5
Pertemuan rutin anggota dilaksanakan setiap bulan


Bab II
Keuangan

Pasal 6
Keuangan melanjutkan keuangan kelompok capir

Pasal 7
Disambung dari pos-pos keuangan Desa

Bab III
Penutup

Pasal 8
1.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam pertemuan rutin anggota dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Rumah Tangga yang ada
2.      Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan      : di Desa Mekanderejo
Tanggal           :  22 Januari 2015

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
“DEWI SRI”
    Ketua




 MUNTINI



ANGGARAN DASAR
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“DEWI SRI”
DESA MEKANDEREJO KECEMATAN KEDUNGPRING KABUPATEN LAMONGAN
 




Bab I
Keanggotaan

Pasal 1
Anggota kelompok informasi masyarakat DEWI SRI adalah warga masyarakat desa Mekanderejo kecamatan Kedungpring yang terdiri dari unsur perangkat desa. LPM, BPD, PKK dan unsur pemuda.

Pasal 2
Anggota kehilangan keanggotaan apabila:
Ø  Meninggal dunia
Ø  Keluar/pindah dari Desa Mekanderejo kecamatan Kedungpring

Pasal 3
Hak anggota adalah :
Ø  Mendapatkan informasi secara benar dan cepat
Ø  Mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tertuis
Ø  Mengikuti seluruh kegiatan kelomok sesuai prosedur yng ditetapkan oleh pengurus

Pasal 4
Kewajiban angota adalah :
Ø  Mentaati AD/ART seta Peraturan-peraturan lain di lingkuNgan Kelompok Informasi Masyarakat
Ø  Memelihara dan menjaga nama baik kelompok Kelompok Informasi Masyarakat Dewi Sri
Ø  Berpartiipasi aktif dalam setiap Kegiatan kelompok
Ø  Menjaga keutuhan inventaris kelompok



BAB III
Maksud dan Tujuan

Pasal 5
Maksud dan tjuan Kelompok Informasi Masyarakat ini adalah
a.    Membentuk wadah musyawarh dialog untuk menerima dan menyampaikan informasi yang benar tentang isu-isu maupun program pmbangunan dan hasil-hasilnya
b.    Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskn informasi kepada masyaraat
c.    Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada masyarakat secara timbal balik dan berkesinambungan
d.    Untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, ketrampilan dan kesejahteraan masyarakat
BABIV
Stuktur dan Kelembagaan

Pasal 6
Stuktur orgabisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) DEWI SRI terdiri dari :
a.    Pelindung / Penanggungjawab
b.    Pembin I, II, dan III
c.    Ketua
d.    Wakil ketua
e.    Sekretaris
f.     Bendahara
g.    Bidang – bidang

BAB V
Pasal 7
Anggota  kelompok informasi masyarakat DEWI SRI adalah warga masyarakat desa mekanderejo kecamatan kedungpring yang terdiri dari unsur perangkat desa. LPM, BPD, PKK dan unsur pemuda.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 8
Sumber dana KKM Dewi Sri dari :
Pemerinth desa
Swadaya anggota
Pos keuangn yang ada didesa

BAB VII
Aturan Tambahan

1.      Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga atau ketentuan dan aturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini
2.      Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak Tanggal ditetapkan


Ditetapkan      : di Desa Mekanderejo
Tanggal           :  22 Januari 2015

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
“DEWI SRI”
    Ketua




 MUNTINI



Posting Komentar

 
Top